Sabtu, 26 Maret 2011

perawatan jenazah

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum,Wr.Wb.
marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat tuhan yang maha esa. Karena atas berkat rahmat dan karunia-Nyalah kita diberikan nikmat kesehatan hingga sampai sekarang ini. Dan tak lupa pula shalawat serta salam kita haturkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW. Serta para sahabat-sahabat-Nya, pengikut-pegikutnya hingga akhir zaman. Dimana yang telah mengajarkan iman dan islam kepada kita, sehingga kita dapat menikmati indahnya keimanan dan Islam.
Dengan penuh rasa syukur kami ucapkan karena dapat menyelesaikan tugas perawatan jenasah ini, yang diberikan oleh dosen Achmad Syawaluddin, S.Kep, kepada kami sebagai tugas dalam mengikuti proses pembelajaran mata kuliah KDM II. Dalam penulisan dan penyusuan kata-kata pada tugas ini masih banyak kesalahan penulisan, untuk itu kami selaku penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pambaca demi kesempurnaan makalah ini di masa yang akan datang.
Akhir kata semoga Makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb

Raha, Maret 2011


Penulis,


DAFTAR ISI

Kata Pengantar…………………………………………………………… !
Daftar Isi…………………………………………………………………… !!

BAB I PENDAHULUAN…………………………………………….. 1
A. Latar Belakang Masalah………………………………………….. 1
B. Rumusan Masalah………………………………………………… 1
C. Tujuan……………………………………………………………….. 1


BAB II PEMBAHASAN………………………………………………… 2
Perawatan jenasah…….……….………………………………… 2


BAB III PENUTUP…………………………………………………….. 10
A. Kesimpulan………………………………………………………….
B. Saran…………………………………………………………………

Daftar Pustaka……………………………………………………………. **


BAB I
PENADHULUAN
A. Latar Belakang
Perawatan jenazah adalah suatu tindakan medis melakukan pemberian bahan kimia tertentu pada jenazah untuk menghambat pembusukan serta menjaga penampilan luar jenazah supaya tetap mirip dengan kondisi sewaktu hidup.
Perawatan jenazah dapat dilakukan langsung pada kematian wajar, akan tetapi pada kematian tidak wajar pengawetan jenasah baru boleh dilakukan setelah pemeriksaan jenasah atau otopsi dilakukan.
Perawatan jenasah perlu dilakukan pada keadaan adanya penundaan penguburan atau kremasi lebih dari 24 jam. Hal ini penting karena di Indonesia yang beriklim tropis dalam 24 jam mayat sudah mulai membusuk mengeluarkan bau dan cairan pembusukan yang dapat mencemari lingkungan sekitranya. Dan perawatan jenasah dilakukan untuk mencegah penularan kuman atau bibit penyakit kesekitarnya. Selain itu perawatan jenasah juga yaitu untuk mencegah pembusukan.
Mekanisme pembusukan disebabkan oleh otorisis yakni tubuh mempunyai enzim yang setelah mati dapat merusak tubuh sendiri. Selain itu, perawatan dilakukan untuk menghambat aktifitas kuman.
B. Rumusan Masalah
1. apa yang dimaksud dengan perawatan jenasah ?
2. apa tujuan dari perawatan jenasah ?
3. tindakan apa yang di lakukan pada peawatan jenasah
4. hal-hal apa yang harus diperhstikan dalam proses perawatan jenasah.?

C. Tujuan
Perawatan jenasah bertujuan untuk mencegah pembusukan. Selai itu jenash juga dapat terawat dalam arti dapat diberikan obat-obtana pengawetan seperti formalin sehingga mayat tersebut dapat bertahan lama dan tidak mudah rusak.
D. Metode penulisan
Dalam penulisan makalah ini metode yang kami gunakan adalah library reseal (metode pustaka). Sebelum kami menyusun makalah ini terlebih dahulu kami mengumpulkan data-data dari berbagai sumber seperti buku-buku hingga media seperti internet


BAB II
PEMBAHASAN
A. Perawatan Jenazah
Perawatan jenazah adalah suatu tindakan medis melakukan pemberian bahan kimia tertentu pada jenazah untuk menghambat pembusukan serta menjaga penampilan luar jenazah supaya tetap mirip dengan kondisi sewaktu hidup.
Perawatan jenazah dapat dilakukan langsung pada kematian wajar, akan tetapi kematian pada tidak wajar pengawetan jenasah baru boleh dilakukan setelah pemeriksaan jenasah atau otopsi dilakukan.
Perawatan jenasah dilakukan karena ditundanya penguburan/kremasi, misalnya untuk menunggu kerabat yang tinggal jauh diluar kota/diluar negri.
Pada kematian yang terjadi jauh dari tempat asalnya terkadang perlu dilakukan pengangkutan atau perpindahan jenasah dari suatu tempat ketempat lainnya. Pada keadaan ini, diperlukan pengawetan jenasah untuk mencegah pembusukan dan penyebaran kuman dari jenasah kelingkungannya.
Jenasah yang meninggal akibat penyakit menular akan cepat membusuk dan potensial menular petugas kamar jenasah. Keluarga serta orang-orang disekitarnya. Pada kasusu semacam ini, kalau pun penguburan atau kremasinya akan segera dilakukan tetap dilakukan perawatan jenasah untuk mencegah penularan kuman atau bibit penyakit disekitarnya.
Perawatan jenasah penderita penyakit menular dilaksanakan dengan selalu menerapkan kewaspadaan unifersal tanpa mengakibatkan tradisi budaya dan agama yang dianut keluarganya. Setiap petugas kesehatan terutama perawat harus dapat menasihati keluarga dan mengambil tindakan yangs sesuai agar penanganan jenasah tidak menambah resiko penularan penyakit seperti halnya hepatits/B, AIDS, Kolera dan sebagainya. Tradisi yang berkaitan dengan perlakuan terhadap jenasah tersebut dapat diizinkan dengan memperhatikan hal yang telah disebut diatas, seperti misalnya mencium jenasah sebagai bagian dari upacara penguburan. Perlu diingat bahwa virus HIV hanya dapat hidup dan berkembang dalam manusia hidup, maka beberapa waktu setelah penderita infeksi HIV meninggal, firus pun akan mati.
B. Tujuan Perawatan Jenasah
Adapun tujuan dari perawatan jenasah yaitu :
- Untuk mencegah terjadinya pembusukan pada jenasah
- Dengan menyuntikan zat-zat tertentu untuk membunuh kuman seperti pemberian intjeksi formalin murni, agar tidak meningalkan luka dan membuat tubuh menjadi kaku. Dalam injeksi formalin dapat dimasukan kemulut hidung dan pantat jenasah.

C. Tindakan Diluar kamar jenasah
Adapun tindakan yang dilakukan diluar kamar jenasah yaitu :
- Mencuci tangan sebelum memakai sarung tangan
- Memakai pelindung wajah dan jubah
- Luruskan tubuh jenasah dan letakan dalam posisi terllentang dengan tangan disisi atau terlipat didada.
- Tutup kelopak mata atau ditutup dengan kapas atau kasa, begitu pula multu dan telinga.
- Beri alas kepala dengan kain handuk untuk menampung bila ada rembesan darah atau cairan tubuh lainnya.
- Tutup anus dengan kasa dan plester kedap air.
- Lepaskan semua alat kesehatan dan letakan alat bekas tersebut dalam wadah yang aman sesuai dengan kaidah kewaspadaan unifersal.
- Tutup setiap luka yang ada dengan plester kedap air.
- Bersihkan tubuh jenasah tutup dengan kain bersih untuk disaksikan olehkeluarga
- Pasang label identitas pada laki-laki
- Beritahu petugas kamar jenasah bahwa jenasah adalah penderita penyakit menular
- Cuci tangan setelah melepas rarung tangan.


D. Tindakan dikamar jenasah
Adapun tidakan dikamar jenasah yaitu :
- Lakukan prosedur baku kewas padaan unifersal yaitu cuci tangan sebelum mamakai sarung tangan.
- Petugas memakai alat pelindung :
• Sarung tangan karet yang panjang (sampai kesiku).
• Sebaiknya memakai sepatu boot sampai lutut
• Pelindung wajah (masker dan kaca mata)
• Jubah atau celemek sebaiknya yang kedap air.
- Jenasah dimadikan oleh petugas kamar jenasah yang telah memahami cara membersihkan atau memandikan jenasah penderita penyakit menular
- Bungkus jenasah dengan kain kafan atau kain pembungkus lain sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut.
- Cuci tangan dengan sabun sebelum memakai sarung tangan dan sesudah melepas sarung tangan
- Jenasah yang telah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
- Jenasah tidak boleh dibalsem atau disuntik atau pengawetan kecauli oleh petugas khusus yang telah mahir dalam hal tersebut.
- Jenasah tidak boleh diotopsi, dalam hal tertentu, otosi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan rumah sakit dan dilaksanakanoleh petugas rumah sakait yang telah mahir dalam hal tersebut.
E. Hal-hal yang diperhatikan dalam proses keperawatan
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses keperawatan yaitu :
- Segera mencuci kulit dan permukaan lain dengan air mengalir bila tekenah darah atau cairan tubuh lain.
- Dilarang memanipulasi alat suntik atau menyarungkan jarum suntik ke tutupnya. Buang semua alat atau bendah tajam dalam wadahyang tahan tusukan
- Semua permukaan yang terkena percikan atau tumpuahan darah atau cairan tubuh lainnya segera dibersihkan dengancairan klorin 0,5 %
- Semua peralatan yang akan digunakan kembali harus diproses dengan urutan : dekontaminasi, pembersihan, desinfeksi, atau sterilisai
- Sampah dan bahan terkontaminasi lainnya ditempatkan dalam kantong plastic
- Pembuangan sampah dan bahan yang tercemar sesua pengolah sampah medis.

BAB II
PENUTUP
A. Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari perawtan jenasah yaitu :
- Pengawetan jenasah adalah suatu tindakan medis melakukan pemberian bahan kimia tertentu pada jenah untuk mengahambat pembusukan serta menjaga penampilan jenasah supaya tetap mirim dengan kondisi sewaktu hidup. Pengawetan jenasah dapat dilakukan pada jenasah beberapa hari tidak dikubur.
- Dalam perawatan jenasah tidak boleh diototpsi. Dalam hal tertentu ototpsi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan rumah sakit dan dilaksanakan oleh petugas yang mahir dalam hal tersebut.

B. Saran

 lakukan perawatan jenasah sesuai dtandar protocol.
 makalah ini masih jauh dari kesempurnaan oleh karena itu, kritik dan saran dari pembaca yang membangun sangat kami harapkan demi penyempurnaan makalah ini.



DAFTAR PUSTAKA

AtmaDja DS. Perawatan jenasah dan aspek medikolegalnya. Majalah kedokteran Indonesia (Inpress, Agustus 2002)
Hamzah A. Hukum acara Pidana Indonesia. Jakarta: CV.Aapta Artha Jaya, 1996
Moeljotno. Kitab Undang-Undang Hukum pidana Jakarta: Bumi Aksara. 1992

Tidak ada komentar:

Posting Komentar